PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT MULTI SEMBADA DANA (BPR) didirikan di Jakarta, pada tanggal 26 Maret 2008 berdasarkan Akta Notaris Dradjat Darmadji, SH Nomor 196 dan telah disahkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tanggal 17 April 2008 Nomor AHU-19227.AH.01.01.Tahun 2008. Dalam hal menyesuaikan perkembangan dan kebijakan peraturan perbankan yang ada, BPR telah melakukan beberapa kali perubahan akta, dengan akta terakhir yang dibuat tertanggal 02 April 2018, berdasarkan Akta Notaris Setiawan, SH Nomor 15 dan telah dicatatkan berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.03-0153954 tanggal 19 April 2018 di Kementerian Hukum dan HAM RI.
BPR ini pada awalnya mengambil alih piutang (cessie) Koperasi Tridaya yang berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Hak dan Kewajiban Nomor 153 tanggal 25 April 2008 yang dibuat oleh Setiawan, SH, Notaris di Jakarta, dengan modal setor awal sebesar Rp.5.030.000.000,- dan sampai per 31 Desember 2018, modal yang telah ditempatkan sebesar Rp.12.930.000.000,-.